Rabu, 07 Januari 2009

Pelantikan Kadin Kesehatan Grobogan

Pelantikan Kadin Kesehatan Grobogan
Oleh : Pujo Pujiono SH
05-Jan-2009, 05:00:15 WIB -
[www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Grobogan, Pelaksanaan perda tentang SOTK di Grobogan baru saja dilaksanakan dan diambil sumpah dan jabatan oleh Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH (31/12) di pendopo Kabupaten Grobogan.

Sebanyak 112 orang dan jabatan dari eselaon II,III,IV dilantik pada hari itu berdasarkan pertimbangan baperjakat nomor 800/8333/XIII/08 tertanggal 03-11-2008 dan selajutnya ditetapkan dengan SK Buapti Grobogan nomor 821.2/1141/XIII/2008 tertanggal 30-12-2008.

Dalam pelantikan itu yang paling menonjol adalah adik kandung dari Bupati Grobogan yaitu dr Bambang Pujiyanto tampak hadir dan dilantik berdasarkan SK yang sama yang semula menjabat sekretaris RSUD dr Sudjadi menjabat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang menggantikan drg Palty Siregar Mkes yang selanjutnya menjadi staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia pada sekretariat daerah kabupaten grobogan.


Sorotan LSM

Pelantikan dr. Totok panggilan, akrab pejabat baru di lingkunagn dinas kesehatan yang baru itu menjadi sorotan dan kritikan dikalanganLSM kabupaten Grobogan diantaranya LSM Madani Grobogan.

Menurut sekretarisnya Rustiyono Spdi mengungkapkan pelantikan saudara dr totok itu sarat denagn nuansa kkn karena ia merupakan adik bupati sehingga dapat mempengaruhi pendapat baperjakat sehingga memberikan pertimbangan secara tidak objektif,padahal pertimbangan baperjakat itu menjadi dasar bupati mengambil keputusan.

Kedua masih menurut mantan anggota DPRD Grobogan periode 1999-2004 pihaknya menambahkan jika dr totok memiliki trek record yang tidak baik menurut catatan lembaganya karena dr totok melakukan pengangkatan tenaga kontrak dilingkungan RSUD dr Sudjati yang dilakukan secara tidak transparan kepada publik.

Sementara itu diakhir keterangannya Rustiyono menegaskan setelah pelantikan ini pihaknya akan menyampaikan surat kepada gubernur terkait kasus itu supaya dijadikan bahan evaluasi oleh gubernur H bibit waluyo karena salah satu persaratan pengangkatan pejabat eselon II dilingkungan pemkab Baperjakat harus mendapatkan persetujuan oleh gubernur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar