Senin, 26 Januari 2009

Pencatutan Nama Pejabat Teras oleh Oknum Pengecer Pusri

Oleh : Pujo Pujiono Sh

26-Jan-2009, 15:12:15 WIB - [www.kabarindonesia.com]

Edarkan Pupuk Kujang dari Jawa Barat, Oknum Pengecer Pusri Catut Nama Pejabat Teras

Kabar Indonesia - Grobogan, Sabtu lalu 17 /1 ditemukan tempat untuk penyimpanan pupuk urea bersubsidi merk Kujang sebanyak 2 ton yang diduga diperoleh secara Ilegal oleh Pelaku. Tempat penyimpanan tersebut di rumah milik Margono Rt 03/Rw 09 dusun Semen Desa Pulokulon Kecamatan Pulokulon. Barang tersebut dijual langsung kepada petani dengan harga 145 ribub per-sak .

Terbongkarnya penyimpanan tersebut berawal dari perasaan jengkel dan capeknya oleh para petani yang mengantri untuk mendapatkan jatah pembelian pupuk dari pengecer resmi Pusri sehingga dengan waktu berhari-hari mereka menunggu namun tetap saja mereka tidak mendapatkan pupuk yang mereka tunggu, meskipun ada pengiriman, namun tidak semua kebagian, tak ayal kesabaran tidak bisa terkendali, hingga mereka geram sampai menghadang truk yang bermuatan pupuk urea yang semestinya dikirim ke desa lain. Walaupun mereka melakukan penghadangan truk, itupun masih tidak mencukupi kebutuhan mereka. Akhirnya dengan kasak kusuk mereka membicarakan adanya pupuk ilegal dengan merk Kujang yang tertulis dalam karungnya dan berasal dari Jawa Barat telah diketahui warga yang telah disimpan dirumah Margono.

Informasi yang dihimpun HOKI bahwa, selama ini permainan pupuk diwilayah tersebut sudah berlangsung lama. Akibat peristiwa itu masyarakat menjadi sangat resah atas terjadinya kelangkaan pupuk ditempatnya pada masa-masa musim tanam seperti sekarang. Meskipun ada pupuk, namun mereka harus membeli dengan harga yang tinggi dan barangnya juga harus berebut dengan sesama petani. Mengingat terbatasnya persediaan oleh pengecer.

Margono (50th) kepada HOKI 17 januari lalu mengatakan bahwa, pupuk yang disimpan dirumahnya adalah Milik Sentot Suwarno,ia adalah oknum Kaur Pembangunan desa Pulokulon kecamatan pulokulon kabupaten Grobogan yang juga sebagai pengecer Resmi Pusri. Margono juga mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali ditempati yang sekarang 2ton dan minggu lalu 1 ton sehingga 3 ton totalnya dan ia hanya mendapatkan upah Rp. 3000 untuk setiap saknya, ungkapnya.

Lebih jauh Margono juga menambahkan bahwa, sebenarnya saat akan ditempati yang terakhir ini ia sudah merasa keberatan, karena tahu hal itu melanggar aturan pemerintah. Namun ia masih dipaksa oleh Sentot agar mau dititipi pupuk tersebut dengan bujuk rayunya jika ada masalah akan ditanggung sentot,“ jelasnya.

Sementara itu ketika Sentot ditemui oleh wartawan ia mengakui bahwa, pupuk yang berada di rumah Margono itu miliknya. Sehingga Sentot juga siap untuk bertanggung jawab. Sentot juga mengakui jika hal yang ia lakukan itu pelanggaran berat, namun ia juga siap jika hal ini harus berurusan dengan pihak berwajib.Ketika ia ditanya dari mana pupuk tersebut diperoleh, ia mengatakan bahwa, mau mengakui dan tidaknya tergantung nanti jika ia disidik oleh pihak berwajib. ”Saya akan mengakui kalau nanti saya diperiksa oleh yang berwajib, kalau saya dilaporkan juga tidak apa-apa,“ jelasnya.

Sentot yang ternilai telah lama dalam melakukan aksinya , sempat membawa nama Wakil Bupati dan sejumlah anggota DPRD grobogan juga mengelabuhi wartawan jika dirinya hubungan bisnis tersebut sering berhubungan dengan mereka yang ia sebut “saya juga sering berhubungan dengan Wakil Bupati, Pak Tirto dan pak Maryono anggota DPRD Grobogan kok Mas” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian H.Ir. Sumarsono, Msi ketika dikonfirmasi melalu telfon mengatakan bahwa, apapun alasannya hal tersebut secara Yuridisformal jelas salah dan melanggar, hal tersebut juga merupakan Kejahatan Ekonomi .Sedangkan Wakil Bupati H. Icek Baskoro, SH saat dihubungi HOKI 17 januari melalui Telpon meminta bahwa, agar hal tersebut segera dilaporkan polisi. Karena berdampak pada masyarakat luas. Apalagi kalau dijual dengan harga yang sangat tinggi. Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Widiana ketika dihubungi oleh HOKI Melalu Ponsel dan melaporkan adanya penemuan penyimpanan Pupuk Urea bersubsidi merk Kujang tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk olah TKP.

Dalam Olah Tkp dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulokulon Aiptu Nardi berhasil menyita 1 Sak Pupuk urea Merk Kujang dan dibawa ke Mapolsek Pulokulon guna Proses penyidikan. Sementara dalam pantauan HOKI, hingga berita ini ditulis, pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut belum selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar